Seperti halnya kewajiban sebuah PT, kami juga memiliki kelengkapan perijinan usaha seperti TDP, SIUP, SIUI dan juga perijinan dari Depkes
Selain itu kami juga memiliki Sertifikasi dan Ijin Edar dari BPOM. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM merupakan sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. PT Niagara Kosmetik dinyatakan telah tersertifikasi dalam kategori Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), juga telah memiliki Ijin Edar untuk semua produk kosmetik yang dibuat.

Produk-Produk Niagara Kosmetik juga sudah mendapatkan Sertifikasi Halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Agama serta melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berwenang menetapkan fatwa halal suatu produk berdasarkan fatwa sidang halal.